User:miriamncas263134
Jump to navigation
Jump to search
Penipuan menggunakan sarana elektronik sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan namun dapat merujuk, Pasal 28 ayat (one) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita
https://bushraimqc239057.aboutyoublog.com/30822759/rumored-buzz-on-daftar-situs-penipu